Back Cover
Dalam satu dekade terakhir, perhatian masyarakat terhadap pajak sangat
meningkat. Hal ini dapat dimaklumi karena sumber penerimaan terbesar
APBN saat ini adalah penerimaan dari sektor pajak. Untuk mendukung
perannya yang begitu besar, masyarakat diharapkan lebih peduli lagi.
Dengan Self Assessment System, masyarakat wajib pajak diminta untuk
menghitung sendiri pajaknya. Penghitungan pajak tentu tidak lepas dari
satu faktor yang disebut sebagai tarif pajak.
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari beberapa jenis, antara lain
Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak
Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan
Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak
Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pajak Penghasilan Fiskal Luar Negeri,
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bea
Meterai, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selain
dilengkapi tarif pajak, buku ini juga membahas tentang tata cara umum
saat terutang, pemungutan, pembayaran, pelaporan, serta kewajiban
pemungut/pemotong pajak, PTKP, standar gaji karyawan asing dan besarnya
denda administrasi perpajakan. Buku ini sangat praktis, dapat
menjadi pedoman yang memudahkan para akademisi dan praktisi di bidang
perpajakan ―dosen, mahasiswa, pengusaha, karyawan, serta konsultan
pajak dan fiskus― dalam menghitung pajak yang terutang karena hampir
seluruh tarif pajak pusat telah tercantum dalam buku ini.
Review Pembaca ( beri review untuk buku ini )
Resensi Buku Ini
|